Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Evy Mulyani mengatakan, pengecualian tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) telah dilakukan sejak 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
Vay Nhanh Fast Money.
syarat tunjangan fungsional guru non pns